Kejaksaan Siap Bantu Pertamina

Selasa, 19 Juni 2007 | 08:52 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung:Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya mengatakan pihaknya siap membantu Pertamina dalam menyelesaikan perkara perdata yang dihadapi BUMN itu. ?Kalau Pertamina menemukan masalah terkait perdata atau tata usaha negara, bisa langsung menghubungi kejaksaan,? ujar Alex di Bandung Senin (18/6).

Alex mengatakan hal ini usai menyaksikan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara PT Pertamina EP Region Jawa dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Penandatanganan yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu dilakukan oleh Vice President PT Pertamina EP Region Jawa Bagus Sudaryanto dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suhartoyo, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah M Ismail, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Marwan Effendy.

Menurut Alex, Pertamina kerap menghadapi perkara yang hampir tidak mungkin dimenangkan. ?Mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Kasasi, kalah terus,? kata Alex.

Alex menambahkan, Pertamina juga dapat memanfaatkan peran kejaksaan dalam proses pembuatan perjanjian kontrak. ?Agar isi kontrak sesuai dengan ketentuan hukum dan kontraknya adil serta tidak merugikan Pertamina,? katanya.

Vice President PT Pertamina EP Region Jawa Bagus Sudaryanto mengatakan perjanjian yang berlaku selama satu tahun ini diteken untuk mengantisipasi jika pihaknya berurusan dengan hukum. Selain itu, Bagus mengakui, masih ada kelemahan dalam kontrak antara Pertamina EP dengan pihak lain. ?Masih banyak bolongnya,? kata dia.
rana akbari fitriawan






Komentar Anda

Kirim