Pendaftar Calon Anggota KPU Membludak
Kamis, 21 Juni 2007 | 09:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pendaftar calon anggota Komisi Pemilihan Umum membludak. Ketua Tim Seleksi KPU Ridlwan Nasir mengatakan jumlah calon pendaftar yang mengambil formulir sudah mencapai 156 orang.
“Belum termasuk yang mendaftar melalui situs dari daerah-daerah,” ujarnya ketika dihubungi Tempo, Kamis (21/6).
Menurut Ridlwan, jumlah pendaftar itu masih akan terus bertambah sampai ditutupnya pendaftaran pada 29 Juni mendatang. Tim Seleksi KPU sejak 18 Juni melakukan pengumuman pembukaan pendaftaran, kemudian dari 21 Juni sampai 29 Juni membuka pendaftaran.
Di antara pendaftar tokoh yang cukup terkenal, menurut Ridlwan, adalah Ramelan Subakti, yang saat ini masih menjabat anggota KPU lama. “Dia boleh ikut seleksi lagi, bahkan undang-undang menganjurkan calon yang punya pengalaman,” tuturnya.
Rektor IAIN Sunan Ampel tersebut menjelaskan, pada saat pendaftaran peserta diharuskan mengisi formulir pendaftaran, memberikan daftar riwayat hidup, membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila, mengisi formulir kesehatan atas hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dokter/rumah sakit yang direkomendasikan Departemen Kesehatan, surat pernyataan tidak pernah dipidana lebih dari 5 tahun.
Selain itu, membuat surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai pengurus partai politik dalam 5 tahun terakhir ditambah surat keterangan dari pengurus partai bersangkutan, mengisi surat pernyataan tidak sedang menduduki jabatan politik dan struktural dan/atau kesediaan mengundurkan diri dari jabatan tersebut, bersedia bekerja penuh. “Serta tidak akan mundur dari jabatan sebagai anggota KPU di tengah jalan,” tambahnya.
Ridlwan menambahkan, kelengkapan administrasi pendaftar akan diperiksa 2-8 Juli, kemudian diumumkan pada 9-11 Juli. Pada 12-30 Juli akan dilakukan seleksi tertulis, 31 Juli-30 Agustus, serta seleksi wawancara 21 Agustus-1 September.
Seleksi integritas calon, kata dia, dinilai tim seleksi dari tidak pernah dipidananya calon, pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila, kesediaan mengundurkan dari jabatan tertentu, kesediaan bekerja penuh dan tidak mengundurkan diri dalam masa kepengurusannya.
Selain itu, dia melanjutkan, dilihat pula dari hasil tes psikotes dan jejak rekam (track record) serta kritik dan masukan dari masyarakat yang akan di konfirmasi pada saat melakukan tes wawancara. "Semua kritik masyarakat akan dicek ulang."
Budi Saiful Haris





