80 Terpidana Narkotika Cipinang Dipindah ke Nusakambangan

Jum'at, 22 Juni 2007 | 09:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 80 narapidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Cipinang, Jumat (22/6) dinihari dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan di Cilacap. Diantara para narapidana tersebut kebanyakan adalah warga negara asing. "Ini upaya untuk memutus mata rantai peredaran dan perdagangan narkoba. Di sini mereka masih bisa mengendalikan lalulintas narkoba, tetapi dipindah di Nusakambangan kami nilai cukup menyulitkan mereka," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Cipinang, Wibowo Djoko Harjono ketika dihubungi hari ini.

Menurut Djoko, 36 dari 80 narapidana itu merupakan terpidana mati, delapan terpidana seumur hidup, dan sisanya para terhukum 15-20 tahun penjara. Sebagian narapidana dikirim dan ditempatkan di penjara super maximum security adalah narapidana berkebangsaan Nigeria. "Hampir delapan puluh persen adalah warga Nigeria," ujar Djoko.

Para narapidana ini berangkat dengan sembilan bus menuju Lapangan Udara Pondok Cabe pada pukul 03.00 tadi. Selanjutnya mereka diterbangkan dengan pesawat dan mendarat di Lapangan udara Tunggul Wulung Cilacap. Mereka dikawal oleh 100 anggota Brimob sejak dari Cipinang hingga menempati penjara di Nusakambangan tersebut.

Menurut Djoko, pengiriman narapidana khusus narkotika ke Nusakambangan ini adalah yang pertama kalinya. Untuk narapidana umum dari Tangerang, Cipinang I, dan Salemba telah dikirim sebanyak 246 orang.
dian yuliastuti






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: