Dua Tersangka Kelompok Abu Dujana dibebaskan

Jum'at, 22 Juni 2007 | 15:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Pengacara Muslim Asludin Hatjani mengatakan dua orang tersangka teroris yang ditangkap sejak Sabtu (9/6) lalu, masing-masing Isa Ansori (16), dan Nur Fauzan (19) Jumat (22/6) segera dibebaskan oleh Mabes Polri.

Kedua tersangka, kata Asludin, dinilai masih dibawah umur. "Khususnya untuk Isa Ansori, karena umurnya masih 16 tahun. Permohonan itu sudah dikabulkan, dan rencananya hari ini akan dibebaskan," kata Asludin di markas Brimob Polda DIY.

Dikatakan, Isa Ansori dan Nur Fauzan ditangkap tim densus 88 karena dianggap menyembunyikan informasi atas tersangka Taufik Kondang yang tertangkap di Bekasi.

Setelah dibebaskan nanti, kata dia, Isa Ansori dan Nur Fauzan akan langsung dibawah pengawasan TPM. Keduanya kata dia, masih bisa dibina. Terutama Isa Ansori, selain masih dibawah umur, kedua orang tuanya juga tidak jelas ada dimana.

Menurut dia, dalam penangkapan ini, densus menangkap sembilan orang tersangka masing-masing Ainul Bahri alias Abu Dujana, Zarkasih alias Mbah, Isa Ansori, Nur Fauzan, Aziz Mustafa, Nur Afifudin, Aris Widodo, Arif Syaifudin, dan Taufik Kondang. SYAIFUL AMIN






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: