Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Presiden Diminta Batalkan Inpres BLBI
Minggu, 24 Juni 2007 | 20:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Yudhoyono membatalkan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2002 tentang Release and Discharge atau pelepasan dan pembebasan dari penuntutan terhadap para pengutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Instruksi itu menjadi pelindung para debitor dari kewajiban membayar utang," kata Ketua Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho, Ahad (24/6).

Instruksi yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri pada 30 Desember 2002 itu memberi kewenangan kepada Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional untuk menerbitkan Release and Discharge, setelah mendapat persetujuan Komite Kebijakan Sektor Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Syaratnya, para pengutang itu harus menyelesaikan utangnya kepada negara.

Sebelum Instruksi itu belum dicabut, kata Emerson, Kejaksaan Agung akan kesulitan mengusut kembali kasus BLBI. “Pengemplang utang seperti Sjamsul Nursalim bisa dengan mudah bebas karena memiliki surat keterangan lunas,” katanya. “Padahal aset yang dia berikan (untuk membayar utang) bodong."

Dengan total utang sekitar Rp 28 triliun, Sjamsul mendapatkan surat keterangan lunas pada April 2004. Aset yang diserahkan di antaranya PT Dipasena (laku 2,3 triliun) serta Gajah Tunggal Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun). Pada 13 Juli 2004, Kejaksaan Agung menghadiahinya surat perintah penghentian penyidikan. Tapi keputusan ini ditinjau kembali oleh Jaksa Agung Abdulrahman Saleh. Rini Kustiani

Dari Arsip Majalah TEMPO
Tentang Mereka yang 'Hilang'  | 20 April 1999
Utang Macet Bankir Cekal  | 20 April 1999
Menanti Kista Menjadi Tumor  | 20 April 1999
Daftar Hitam Penggangsir Bank  | 06 April 1999
Mencoba Mengadili Para Bankir  | 30 Maret 1999
Dot, Daftar Orang Tersembunyi?  | 23 Maret 1999
Buron ke Singapura, Dituntut dari Jakarta  | 02 Maret 1999
Bom Waktu 'Cessie' | 04 Agustus 2003
Yang Gelisah Setelah Putusan  | 16 Juni 2003
Dentaman Keras dari Merdeka Utara  | 16 Juni 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menkeu Siap Berkoordinasi Temukan Obligor BLBI
Pemerintah Minta MA Prioritaskan Perkaranya
Utang Delapan Obligor BLBI Belum Disepakati
Marimutu Sinivasan Diburu
Penyidik Diminta Menahan Kembali Husni Muchtar
Prajogo Tak Mau Berdamai dengan Henry
BPK Minta Pemerintah Konsultasi Soal BLBI
Ke Kantor Presiden, Tiga Debitor BLBI Siap Bayar Utang
Istana Pastikan Koruptor Kakap Lain Segera Pulang
Atang Latif Tak Termasuk 18 Buronan Kejaksaan Agung
> selengkapnya...

Referensi

Singapura Bukan Surga Lagi
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa
Status Pengutang BPPN
Profil Iwan Prawiranata

Website

Bank Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk102466 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD

<< June,2007>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data