Direktorat Jenderal Pajak Serahkan Dua Tersangka Pemalsu Faktur Pajak
Senin, 25 Juni 2007 | 13:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan dua tersangka penyalahgunaan faktur pajak ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. "Kami menyerahkan tersangka dan berkasnya ke Kejati karena sudah dinyatakan lengkap," kata Darmi Nasution, Direktur Jenderal Pajak, di Jakarta, Senin (25/6).
Darmin berharap kejaksaan segera melakukan penuntutan karena pemberkasan telah selesai. Kedua tersangka tersebut berinisial HA alias AA. Keduanya konsultan pajak, penerbit, dan pengedar faktur pajak tidak sah.
Sedangkan tersangka kedua yang juga penerbit dan pengedar faktur pajak tidak sah berinisial MK alias A. "Kerugian negara akibat faktur ini mencapai Rp.9,98 miliar," kata Darmin. Ia menjelaskan kemarin Direktorat Jenderal Pajak kembali menangkap calon tersangka baru kasus sama dengan inisial YR.
Adapun kasus pemalsuan di Medan, pengadilan telah menghukum AW dan TAL selama 135 hari dan denda lima ratus juta rupiah.
Sementara itu Darmono, Kepala Kejati Jakarta,mengatakan segera menindaklanjuti kasus itu. Kejaksaan Tinggi akan menuntut para tersangka kasus faktur pajak tidak sah ini.
yudha setiawan





