Nasib Zaenal Maarif Ditentukan Awal Juli
Senin, 25 Juni 2007 | 23:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum Ramlan Surbakti mengatakan surat usulan pencopotan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Zaenal Maarif masih dibahas.
“Umumnya pembahasan 2-3 minggu, mudah-mudahan awal Juli sudah ada keputusan,” ujarnya seusai penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Bantuan Teknis Penyelenggaraan Pemilu antara KPU dan Partnership, di Kantor KPU, Senin (25/6).
Ramlan enggan mengomentari surat mana yang akan digunakan oleh KPU dalam membuat keputusan. Apakah surat yang ditandangani oleh ketua DPR Agung Laksono yang meminta KPU memproses pergantian sesuai dengan permintaan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi. Atau surat kedua yang ditandangani ketiga wakil DPR yang meminta KPU menganggap surat Agung tidak ada.
Namun, menurut Ramlan, selama ini KPU selalu mempertimbangkan surat yang berasal dari Ketua DPR. “Undang-undang Susduk (Susunan dan Kedudukan DPR) berbicara seperti itu, kami tidak mengurusi masalah internal,”
Ramlan juga enggan mengomentari kemungkinan terdapat somasi dari 3 wakil ketua DPR jika KPU masih menggunakan pertimbangan itu. “Kalau masalah asumsi tidak bisa saya jawab,” tegasnya. Budi Saiful Haris





