KPK Periksa Anggota DPR
Selasa, 26 Juni 2007 | 12:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan dari anggota DPR Fachry Hamzah terkait aliran dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
"Saya datang untuk klarifikasi," kata Fachry yang mengenakan jas hitam, sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/6). Fachry tiba pukul 10.15 WIB dan masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini.
Fachry mengklaim dirinya adalah orang pertama yang mengaku menerima dana Departemen Kelautan. Anggota Fraksi Keadilan Sejahtera ini mengaku tidak mengetahui asal dana tersebut adalah dari nonbujeter. "Saya anggap itu dana pribadi beliau (Menteri Rokhmin Dahuri)," ujarnya.
Fachry mengaku menerima dana Rokhmin karena kedekatan mereka sejak 2002, dan sering menerima dana dari Rokhmin untuk keperluan operasional kerjasama keduanya. Dana itu, kata Fachry, diterima sebelum dia menjabat sebagai anggota DPR. Selama menjabat anggota DPR sejak 2004, Fachry mengaku tidak pernah menerima dana dari Rokhmin. "Setahu saya tidak," ujarnya.
Berdasarkan data dari dokumen pemeriksaan, nama Fachry menerima dana DKP sebanyak empat kali. Yakni pada 8 Februari 2004 sebesar Rp 50 juta, 9 Juni 2004 Rp 50 juta, pada 22 Juli 2004 dana sebesar Rp 87,6 untuk berbagai kepentingan seperti acara di Cirebon, dan urukan tanah SPBU, serta pada 11 September 2004 sebesar Rp 100 juta.
KPK sudah memeriksa beberapa tokoh dalam penyelidikan aliran dana Departemen Kelautan ini. Diantaranya adalah mantan calon presiden Amien Rais, mantan calon wakil presiden Salahudin Wahid, mantan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung, Ketua PB Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi, dan mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Syaifullah Yusuf. tito sianipar





