76 WNI ditahan di Empar Penjara Amerika
Selasa, 26 Juni 2007 | 16:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Imigrasi Amerika Serikat menangkap 76 warga negara Indonesia. ?Pada dasarnya ini kasus over-stay warga kita yang tinggal di Amerika dan bekerja di sana secara illegal,? kata Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda di Bandung, Selasa (26/6).
Pihak imigrasi negara itu melakukan razia terhadap warga negara asing pada 19 Juni lalu. Pada saat itu 76 warga negara Indonesia terjaring operasi itu, dan kini tengah ditahan di 4 penjara Amerika menunggu persidangan. Pihak Konsul Jenderal RI baru mengetahui kejadian itu pada 25 Juni lalu. Konsul Jenderal RI di New York sudah menemui sebagian besar warga Indonesia yang tengah menjalani penahanan itu.
Menurut Hasan, ini bukan hal baru dan luar biasa mengingat negara itu (Amerika) menghadapi masalah pekerja asing illegal yang sempat menjadi isu panas di Kongres Amerika Serikat. ?Kita (Indonesia) hanya disebutnya kelas belasan ribu saja yang tinggal illegal mencari kerja,? katanya.
Hasan menduga kemungkinan besar para pekerja illegal asal Indonesia itu akan seegra di departasi. ?Kemungkinan itu ada, karena illegal stay, atau illegal work itu konsekwensinya deportasi,? katanya.
Konsul RI-New York Trie Edi Mulyani menjelaskan, puluhan warga negara Indonesia itu kini tengah menjalani penahanan di 4 penjara di Amerika. Yakni Pike County Jail (12 wanita), Lackawana County Jail (19 pria), Hudson County Jail (13 wanita), serta York County Jail (32 orang pira-wanita).
Pihaknya, paparnya, baru menemui warga Indonesia di tiga penjara yakni Pike, Lackawana, dan York untuk keperluan mendata kembali mereka. Tinggal pekerja illegal asal Indonesia yang ditahan di penjara York yang belum ditemui.
Menurut Trie, semua warga Indonesia yang ditahan itu merupakanp pekerja pabrik. Sebagian besar berasal dari Jawa Timur, sisanya berasal dari Jakarta, Menado, dan Jawa barat. Semuanya, paparnya, kondisinya sehat secara fisik. ?Keadaan mereka semua baik, tapi tentu saja karena ditangkap agak stress,? katanya.
Trie menjelaskan, sebagian besar warga Indonesia yang ditangkap melanggar batas waktu masa tinggalnya di Amerika, dan lainnya karena bekerja sementara ijin tinggalnya sebagai turis. ?Mereka tidak melkaukan hal-hal yang sifatnya kriminal maupun narkoba,? kata Trie.
Semua warga negara Indonesia yang ditangkap itu akan menjalani masa persidangan sampai 5 bulan sebelum diputuskan untuk dipulangkan kembali ke Indonesia. Pada mereka, paparnya, pemerintah Amerika menyediakan dua pilihan yakni pulang dengan biaya sendiri atau di deportasi oleh pemerintah Amerika. Bagi yang memilih pulang atas biaya sendiri mereka bisa mengurus visa kembali dalam dua tahun ke depan. Sementara yang dipulangkan paksa baru bisa mengajukan visa kembali setelah 10 tahun.
Konsul Indonesia, paparnya, sudah meminta pada pemerintah Amerika untuk mendapatkan akses ke rumah tinggal masing-masing pekerja itu untuk mengamankan harta mereka yang tertinggal di rumahnya masing-masing. Konsul, jelas Trie, sudah menghubungi sebagian besar keluarga para pekerja illegal yang ditangkap di Amerika itu. ahmad fikri





