MA Minta Perhatian DPR
Selasa, 26 Juni 2007 | 16:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengaku sudah mengirimkan surat kepada Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat perihal proses seleksi calon hakim agung di Komisi Yudisial. "Kami tidak meminta ini meminta itu. Kami hanya meminta perhatian saja," kata Bagir seusai melantik ketua pengadilan di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (26/6).
Bagir membantah jika surat yang dikirim pada Senin 25 Juni 2007 itu, disebut sebagai bentuk intervensi terhadap DPR. Pasalnya, Komisi Hukum DPR akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan Komisi Yudisial pada pukul 14.00 WIB siang ini. Kemudian rapat dengan Mahkamah Agung keesokan harinya. Kedua rapat itu membahas soal seleksi hakim agung.
Sebelumnya diberitakan, proses seleksi calon hakim agung dipersoalkan oleh salah seorang anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes. Pasalnya, pengambilan keputusan penentuan kelulusan calon hakim agung dilakukan tidak sesuai dengan prosedur karena tidak mengikutsertakan Irawady. (Koran Tempo 25/6)
Menurut Bagir, isi surat ke DPR tersebut juga mempermasalahkan hasil seleksi, yakni adanya salah seorang calon hakim agung yang dicalonkan MA, Suparno, yang dicoret dari daftar. Padahal, kata Bagir, Suparno sudah lulus penilaian. "Awalnya ada 9 orang (termasuk Suparno). Kemudian DPR minta dilengkapi 12. Seharusnya menambah 3, tetapi malah ditambah 4, dan nama Suparno menghilang," kata Bagir.
Suparno yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, menurut Bagir, adalah calon hakim agung urutan pertama yang diajukan oleh Mahkamah Agung. "Kerja dia baik menurut kami. Tetapi tidak tahu menurut ukuran Komisi Yudisial," ujarnya.
Suparno, yang ditemui Tempo beberapa waktu lalu, mengakui pencoretan nama tersebut. "Padahal nama saya adalah salah satu dari empat nama terbaik versi koalisi lembaga swadaya masyrakat," ujarnya. Suparno menyayangkan proses pencoretan namanya tersebut karena menghilangkan kesempatannya menjadi hakim agung. "Menjadi hakim agung adalah cita-cita tertinggi setiap hakim."
Bagir juga menyinggung soal ketidaksukaan Komisi Yudisial terhadap calon-calon yang berasal dari hakim karir. "Mereka ada perasaan seperti direndahkan di depan tim seleksi dari cara bertanya," ujarnya. Contohnya, hakim agama yang ditanya soal pidana, dan calon hakim agung yang ditanya soal kasus usaha penyuapan oleh Harini. "Apa urusannya?" ujar Bagir sengit.
Bagir mengaku merindukan proses seleksi calon hakim agung seperti dulu, ketika Komisi Yudisial belum dibentuk. "Ada kerinduan itu. Karena proses seleksi jauh lebih sederhana," ujarnya. Namun, untuk kembali ke prosedur pemilihan hakim agung seperti dulu, kata Bagir, harus mengamandemen Undang-Undang Dasar.
Komisi Hukum DPR akan melakukan seleksi terhadap 12 nama yang diajukan Komisi Yudisial mulai 2 Juli mendatang. Keduabelas nama itu melengkapi 6 nama yang sudah diajukan terlebih dahulu oleh Komisi Yudisial. DPR akan menyeleksi 18 calon hakim agung tersebut untuk menjadi 6 hakim agung. tito sianipar





