Pengadilan Putuskan Kasus Dugaan Korupsi Pejabat BPN

Rabu, 27 Juni 2007 | 11:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutus perkara dugaan korupsi dua pejabat Badan Pertanahan Nasional yang terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hilton hari ini, Rabu (27/6).

Kedua terdakwa adalah mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Ronny Kusuma Yudhistiro dan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Robert Lumampouw. Pembacaan putusan rencananya akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.

Di pengadilan, sudah hadir terdakwa Ronny yang didampingi keluarga dan pengacaranya. Sekitar dua puluh pegawai BPN juga hadir dan berbincang sejenak dengan Ronny yang sekarang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 9 Mei lalu, jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut jaksa, mereka terbukti bersalah karena menyetujui perpanjangan HGB Nomor 26 dan 27 atas nama PT. Indobuildco yang diajukan direktur utamanya Pontjo Sutowo melalui kuasa hukumnya Ali Mazi.

Perpanjangan HGB itu, kata jaksa, telah melanggar peraturan menteri pertanahan tahun 1999 yang mengatur setiap perpanjangan HGB harus mendapat persetujuan pemilik Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan mengabaikan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 169 tahun 1989 tentang HPL Nomor 1 Gelora Senayan dimiliki oleh negara dan dikelola sekretariat negara.

Atas tindakan kedua terdakwa, menurut jaksa, negara dirugikan Rp 1,9 triliun.

Sementara itu, pada sidang terkait dua pekan lalu, majelis hakim PN Jakpus telah membebaskan terdakwa Pontjo Sutowo dan Ali Mazi dari segala tuntutan hukum karena terbukti tidak bersalah dalam melakukan perpanjangan HGB tersebut. Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim