Rokhmin Dituntut Enam Tahun Kurungan

Rabu, 27 Juni 2007 | 14:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekas Menteri Kalautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta. "Berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata Tumpak Simanjuntak, jaksa penuntut umum, Rabu, (27/6).

Menurut Jaksa, Rokhmin melanggar pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Rokhmin dianggap menerima hadiah. Dengan pertimbangan sebelum rapat pimpinan Rokhmin telah berbicar dengan Andin H Taryoto mencarikan dan untuk mendukung Departemen Kelautan dan Perikanan.

Rokhmin mengungkapkan optimismenya kalau Majelis hakim akan memutuskan perkaranya secara adil. "Saya masih optimis majelis hakim masih punya keadilan dan objektivitas," katanya.

Sedangkan sebelum persidangan Rokhmin menyatakan pertemuanya dengan Badan Kehormatan DPR untk klarifikasi. "Klarifikasi BK terhadap enam anggota DPR yang ada dalam catatan," jawab dia. Rokhmin menjelaskan BK menanyakan siapa yang memulai dan siapa yang mengahirinya.

"Semua permintaan tersebut selalu lewat proposal," ujar Rokhmin. Tetapi dia berpendapat keenam anggota dewan tersebut hanya menyalurkan dana, bukan untuk kepentingan pribadi.

yudha setiawan






Komentar Anda

Kirim