Pejabat BPN Divonis Tiga Tahun Penjara

Rabu, 27 Juni 2007 | 15:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) DKI Jakarta Robert J Lumampouw divonis tiga tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa Robert telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/6).

Menurut majelis hakim, terdakwa Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 yang diajukan PT. Indobuildco tanpa berkoordinasi dengan Sekretariat Negara, sebagai pemilik Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Gelora Senayan

Selain itu, Robert juga melalaikan dua dari tiga perintah Kepala BPN yang isinya mencatat HPL Nomor Satu atas nama Sekretariat Negara cq. Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS) dan mengupayakan penarikan sertifikat HGB yang terlah diperpanjang. "Hanya satu perintah Kepala BPN yang dilaksanakan, yakni membuat MoU atau kesepakatan antara BPGS dan PT. Indobuildco," kata hakim aggota Heru Pramono saat membacakan putusan.

Sementara itu, mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Ronny Kusuma Judistiro dibebaskan dari segala dakwaan karena tidak terbukti melakukan tindakan korupsi seperti yang didakwakan jaksa.

"Terdakwa Ronny tidak berwenang memutuskan perpanjangan dan menyerahkannya kepada Kakanwil," kata Heru.

Saat hakim membacakan putusan, Robert yang mengenakan seragam BPN terlihat gunah. Dia sesekali mengusap wajahnya dengan tangan kanan. Sedangkan Ronny yang mengenakan batik coklat tampak tenang menyimak putusan hakim.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Robert menyatakan menolak dan akan mengajukan banding, sedangkan jaksa penuntut yang diketuai Daniel Tombe menyatakan akan mempertimbangkan putusan terlebih dahulu. "Kami pikir-pikir dulu," kata Daniel.

Setelah sidang, Robert dan Ronny saling berpelukan. Saat ditanya tanggapannya, Robert menolak berkomentar. "Kan masih ada upaya hukum," ujarnya sambil berjalan keluar ruang sidang. Setelah persidangan, rencananya Robert yang menjadi pejabat di BPN ini akan dibawa ke rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara Ronny langsung menyalami pengacaranya dan pergi meninggalkan ruang sidang. Kuasa hukum Ronny, Muhammad Mukhlas mengatkjan, kleinnya bersyukur atas putusan tersebut. "Alhamdulillah," kata Mukhlas menirukan kata-kata Ronny. Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim