Sekretariat Komisi Pertanian Akui Terima Duit DKP
Jum'at, 29 Juni 2007 | 12:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sekretariat Komisi Pertanian DPR mengakui menerima uang Rp 50 juta dari dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan setelah dipimpin Freddy Numberi.
Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan Kepala Sekretariat Komisi Pertanian DPR Tri Budi Utami kemarin. "Uang itu diberikan kepada anggota Komisi," kata Darus Agap, anggota Badan Kehormatan, Jumat (28/6).
Kemarin, Tri Budi Utami untuk kedua kalinya diperiksa oleh Badan Kehormatan untuk dimintai konfirmasi tentang aliran dana tersebut. Pada pemeriksaan pertama, Tri hanya mengakui ada aliran dana sebesar Rp 24 juta pada masa Rokhmin Dahuri menjabat sebagai menteri.
Namun, Badan Kehormatan memperoleh data tambahan yang menunjukkan bahwa pada saat Menteri Freddy menjabat, Departemen Kelautan dan Perikanan masih mengalirkan dana ke DPR. Informasi inilah yang kemudian dicecar oleh Badan Kehormatan pada Tri, yang kemudian mengakuinya.
Selenjutnya, Badan Kehormatan akan meminta konfirmasi pada Freddy Numberi. Pemanggilan ini rencananya akan dilakukan sebelum DPR memasuki masa reses pada 16 Juli nanti.
Badan Kehormatan juga akan memanggil kembali mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan Andin H Taryoto, yang sudah divonis 18 bulan penjara dalam kasus dana nonbujeter ini. Seharusnya pemanggilan itu dilakukan kemarin. Namun, karena status baru Andin sebagai terpidana itu, Badan Kehormatan harus meminta izin kepada pengadilan terlebih dulu. Andin rencananya akan memenuhi panggilan pada Senin pekan depan (02/07).
Wakil Ketua Komisi Pertanian, Suswono, mengatakan tidak tahu menahu mengenai duit Departemen Kelautan dan Perikanan yang mengalir ke anggota Dewan. Namun, ia mengakui dalam kunjungan kerja sering ada “titipan” dari mitra kerjanya. "Kami selalu menolak. Tapi tidak tahu yang lainnya," kata anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Suswono mengaku, secara pribadi, ia pun selalu menolak pemberian amplop “titipan” itu. Untuk itu, menurutnya, pengakuan Sekretariat Komisi perlu diperjelas lagi. “Siapa yang memberikan dan menerima?”. Aqida Swamurti





