Jusuf Kalla Bantah Akan Evaluasi Kewenangan KPK

Jum'at, 29 Juni 2007 | 15:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Umum Partai Golongan Karya Jusuf Kalla membantah akan mengevaluasi wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dan mengamandemen Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Partai Golkar belum melihat seperti itu, belum mempelajari itu," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jumat.

Pernyataan Kalla ini berbeda dengan Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso sebelumnya. Menurut Priyo Golkar sedang mempertimbangkan kemungkinan mengevaluasi KPK. Komisi ini dinilai sebagai lembaga superbody dengan kewenangan besar sekali.

Menurut Kalla, yang berhak mengamandemen Undang-Undang KPK adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Ia juga membantah pertemuan Golkar dan pimpinan KPK di Kantor Golkar, Rabu malam lalu sebagai upaya agar anggota Golkar tidak diperiksa KPK. Tujuan acara tersebut, Kalla melanjutkan, agar anggota Golkar khususnya anggota DPR mengetahui cara kerja KPK supaya jangan terjadi masalah. "Bukan menghindar dari hukum atau untuk mengakali," ujarnya.
SUTARTO






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: