Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Polisi Masih Mencari Keterlibatan BP Migas dalam Kasus Lumpur
Minggu, 01 Juli 2007 | 17:37 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya:
Kepolisian Daerah Jawa Timur belum akan memeriksa para petinggi Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) kendati para pengamat perminyakan meyakini mereka turut bersalah atas terjadinya semburan lumpur PT Lapindo Brantas di Porong, Sidoarjo. Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Timur Komisaris Besar Rusli Nasution menyatakan. "Sementara ini belum kita temukan kaitan antara BP Migas dan semburan lumpur," kata Rusli, Minggu (1/7).

Sebelumnya, pengamat perminyakan Kurtubi menyatakan BP Migas ikut bersalah karena tidak melakukan pengawasan dan peringatan pada saat pengeboran. Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 22/ 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, seharusnya BP Migas memperingatkan Lapindo yang melakukan pengeboran tanpa memasang selubung bor (cassing).

Karena itu, Kurtubi mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pertanggungjawaban BP Migas. Penegasan serupa dinyatakan oleh Wakil Ketua Komisi Energi DPR Sony Keraf.

Namun, menurut Rusli, pihaknya tidak bisa menjerat pejabat teras BP Migas sebelum ada bukti atau fakta yang mendukung keterlibatan mereka. Sejauh ini polisi telah meminta keterangan para petinggi badan negara tersebut dalam kapasitas sebagai saksi.

Mereka yang pernah diperiksa adalah Deputi Perencanaan Achmad Luthfi, Kepala Divisi Eksplorasi Boy Yulian, Kepala Divisi Pengkajian dan Pengembangan Sumitro Kardi, Kepala Divisi Operasi Lapangan Sutjahyo Pratomo, Kepala Divisi Operasi Penunjang Mulyani Wahyono, Kepala Divisi Operasi Lapangan Sutjahyo Pratomo, dan Deputi Operasi Doddy Hidayat. Mereka dimintai keterangan seputar kebijakan dalam hal pemberian izin pengeboran. "Kita telah ambil keterangan mereka, soal apakah bersalah atau tidak kita lihat nanti," kata Rusli.

Rusli menambahkan, dalam mengusut kasus semburan lumpur ini polisi selalu berpegang pada temuan fakta dan bukti riil di lapangan. Karena itu polisi langsung menjerat 13 orang pelaksana pengeboran sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 187 dan 188 KUHPserta pasal 41 dan 42 UUPLH tentang kelalaian yang menimbulkan banjir lumpur. Rusli membantah pihaknya ditekan sehingga tidak berani menyentuh BP Migas. "Tidak ada tekan menekan, ini karena murni belum ada bukti saja," kata Rusli. Kukuh S. Wibowo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengusaha Korban Lapindo Kecewa
Lapindo Bayar Ganti Rugi 150 Bidang Tanah
Hilmi Panigoro Bungkam Soal Tudingan Pengacara Lapindo
Pemerintah Alokasikan Rp 600 Miliar Untuk Infrastruktur Sidoarjo
Korban Lumpur Tak percaya Janji Lapindo
Presiden Serahkan Bantuan Rp 10 Miliar Kepada Korban Lapindo
Presiden Minta Tanah Korban Lapindo Segera Dibayar
Polisi Belum Temukan Keterlibatan BP Migas dalam Kasus Lumpur
Presiden Diminta Mengubah Skema Penanganan Lumpur
Presiden Akan Menginap di Mess Perwira Juanda
> selengkapnya...

Referensi

13 Bulan tanpa Hasil

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk102890 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

UNDP: Ingatkan Pemerintah Soal Pemekaran Daerah Otonom
Gedung DPR diancam Bom
PBR Optimis Khofifah Menang
Djoko Suprapto Kembali Dilarikan ke Rumah Sakit
Pemilu Dikhawatirkan Kurangi Setoran Pajak

<< July,2007>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data