Mulyana Bantah Minta Ampun pada Presiden

Senin, 02 Juli 2007 | 12:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana Wira Kusuma membantah telah mengaku bersalah dan meminta ampun pada Presiden Yudhoyono dengan bersedia mengajukan permohonan grasi. Terpidana kasus korupsi dan penyuapan ini mengatakan grasi, yang akan diajukannya bersama para anggota KPU lain yang divonis bersalah dalam berbagai kasus korupsi lainnya, itu tidak berhubungan dengan pengakuan bersalah.

"Dalam Undang-Undang No.22 tahun 2002, ketentuan yang menjelaskan soal grasi tidak ada yang menyatakan grasi adalah permintaan ampun karena mengaku bersalah,” katanya. “Grasi itu adalah instrumen hukum negara yang realisasinya melalui pertimbangan hukum Mahkamah Agung. Jadi tak ada kaitan dengan permohonan ampun," kata Mulyana kepada Tempo, Senin (2/7).

Mulyana belum bisa memastikan kapan permohonan grasi akan diajukan. Sebelum mengajukan permohonan grasi, kata Mulyana, para anggota KPU yang dipidana karena dianggap korupsi terlebih dahulu akan menanggapi secara tertulis gagasan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang berniat mengurangi hukuman anggota KPU. "Surat itu akan kami kirim ke Presiden pekan ini," kata dia.

Menurutnya, surat kepada Presiden tersebut merupakan respons atas pernyataan Wakil Presiden tentang jalur hukum yang bisa ditempuh untuk mendapat keringanan pidana adalah melalui grasi.

Surat itu mengharapkan Presiden mempertimbangkan apa yang sudah dilakukan KPU dalam pemilu legeslatif dan pemilihan presiden 2004 lalu. Atas pertimbangan itu, mereka minta pidana yang dikenakan terhadap anggota KPU dihapuskan. "Apalagi kami rata-rata sudah menjalani masa hukuman 2 tahun di penjara," kata Mulyana. Imron Rosyid

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: