Ketua DPD Golkar Ajukan Uji Materi UU Pemda
Selasa, 03 Juli 2007 | 13:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) II Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara Toar Semuel Tangkau mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam permohonannya, Toar menyatakan tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah karena ketentuan pasal 58 huruf d UU Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang pembatasan usia, yakni minimal 30 tahun untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Menurut dia pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 18 ayat 4 tentang kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk menjadi kepala daerah dan pasal tentang kesamaaan kedudukan di depan hukum dan hak asasi manusia.
"Seharusnya Pasal 58 huruf d ini dibatalkan," kata kuasa hukum Toar, Nikson Gans Lalu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/7). Saat ini, kata Nikson, Toar berusia 27 tahun dan akan mencalonkan diri dalam Pilkada di Minahasa Tenggara tahun depan.
Menanggapi permohonan tersebut, hakim Ahmad Mukhtie Fadjar mengingatkan, jika permohonan ini dikabulkan maka tidak akan ada ketentuan atau batasan usia dalam pemilihan kepala daerah. Akibatnya, kata hakim, balita pun bisa ikut mencalonkan diri. "Tolong (permohonan) ini dipertimbangkan lagi,"
Rini Kustiani




Komentar Anda :