|
58 Parpol Baru Tunggu Pengesahan Departemen Hukum
Rabu, 04 Juli 2007 | 08:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah menerima sebanyak 58 pendaftaran partai baru. Namun Departemen Hukum belum melakukan verifikasi terhadap partai politik yang telah mendaftar tersebut. “Kami lihat dulu wujud undang-undang yang baru. Setelah itu barulah kami melakukan pengesahan,” ujar Direktur Tata Negara Departemen Hukum dan HAM Aidir Amin Daud saat dihubungi Tempo di Jakarta, Selasa (3/7) malam.
Aidir meyakini akan ada perbedaan antara undang-undang yang lama dengan yang baru terhadap persyaratan pengakuan partai politik. “Ketimbang kami harus melakukan dua kali verifikasi lebih baik ditunggu saja undang-undang yang baru,” ujarnya.
Dia mencotohkan, dalam undang-undang yang lalu, partai politik dinyatakan lolos verifikasi pada tingkat provinsi jika memiliki kepengurusan 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada pada setiap provinsi. “Jadi tidak boleh main-main saat dilakukan verifikasi terhadap partai politik yang bersangkutan lalu bilang (kepengurusan) 'sedang diperbaiki',” kata Aidir.
Saat ini undang-undang partai politik masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Rencananya Dewan akan menyelesaikan undang-undang tersebut pada tahun ini juga.
Perihal anggaran untuk verifikasi, Aidir mengatakan, hingga saat ini belum turun. Alasannya anggaran untuk itu baru saja diajukan ke Menteri Hukum dan HAM.
Yudha Setiawan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|