Tragedi Regulasi Jalan Tol
Rabu, 04 Juli 2007 | 10:42 WIB
Sepertinya sudah menjadi tradisi bahwa masyarakat konsumen di Indonesia acap menjadi "sapi perah". Tak hanya oleh kebijakan pemerintah dan sektor swasta, tapi juga oleh ketidakberdayaan pemerintah mengatasi permasalahan. Mahalnya harga minyak goreng adalah contoh telanjang betapa negara hanya menjadi penonton rakyatnya yang mengular antre minyak goreng. Apalagi dalam kasus lumpur panas Lapindo, ibarat petinju, pemerintah keok pada ronde pertama.
Analog dengan situasi di atas, dalam waktu dekat pemerintah akan menjustifikasi praktek pemerasan baru terhadap masyarakat konsumen di Indonesia, khususnya pengguna jalan tol. Ya, pada Agustus tahun ini pemerintah akan menaikkan tarif jalan tol sebesar 10-20 persen. Sekilas persentase kenaikan itu wajar-wajar saja. Namun, di balik angka itu tersimpan sebuah regulasi yang sejatinya amat kolutif dan akal-akalan belaka.
Joko Kirmanto, Menteri Pekerjaan Umum, menandaskan bahwa besaran kenaikan tarif tol bergantung pada data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kalau inflasi 20 persen, ya, tarif jalan tol naik 20 persen. Kenaikan tarif jalan tol sangat diperlukan untuk meningkatkan pelayanan karena tarif tol di Indonesia paling murah di dunia (Koran Tempo, Sabtu 23 Juni 07).
Secara normatif, apa yang dikatakan Joko Kirmanto tidak salah. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 48 ayat 3, menyatakan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol dilakukan 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Namun, justru regulasi semacam inilah yang layak disebut sebagai bentuk legalisasi pemerasan, karena lebih merupakan bentuk kolusi tripartit antara pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan pengelola atau bahkan investor jalan tol. Mengapa begitu?
Pertama, merupakan kejanggalan dan ketidaklaziman jika kebijakan harga diatur langsung dalam sebuah produk hukum setingkat undang-undang. Biasanya kebijakan harga/tarif suatu komoditas publik diatur dengan sebuah keputusan presiden (keppres), atau setinggi-tingginya berupa peraturan pemerintah. Contohnya, keppres tentang kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif dasar listrik. Pencantuman klausul tersebut jelas mempunyai tendensi untuk memuluskan kenaikan tarif jalan tol tanpa pertanyaan "babibu" dari publik.
Kedua, juga tidak lazim dan bahkan tidak fair jika kenaikan itu hanya berdasarkan pada laju inflasi an sich. Klausul seperti ini makin memperjelas betapa pemerintah dan DPR begitu kentara "berkelon" (kolusi) dengan pengelola/investor jalan tol. Tidak ada kebijakan harga komoditas publik yang hanya berdasarkan pada laju inflasi kecuali tarif jalan tol.
Ketika hal ini penulis tanyakan kepada salah seorang anggota DPR dari Komisi V, mengapa regulasi kongkalikong semacam ini kok bisa lahir, person yang bersangkutan berkilah tidak tahu-menahu. Tegasnya, anggota DPR yang sebenarnya lumayan kritis ini ingin lepas tanggung jawab dengan dalih regulasi tersebut dibuat oleh "rezim" DPR sebelumnya. Weleh-weleh....
Bau kolusi itu makin kentara karena pemerintah dan DPR sama sekali tidak mengakomodasi kepentingan konsumen dalam regulasi tersebut. Jadi, selain dari sisi prosedur tak lazim, hak-hak konsumen pengguna jalan tol 100 persen dinegasikan, dicampakkan. Hak konsumen sebagai pengguna jalan tol hanya diakomodasi dalam sebuah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392/Prt/M/2000 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, yang intinya mengatur tentang kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan dan unit pertolongan/penyelamatan, serta bantuan pelayanan. Peraturan menteri ini di lapangan nyaris tidak ada artinya. Dipatuhi monggo, tidak dipatuhi, ya, tidak apa-apa. Wong tidak ada sanksi, jadi, ya, amat bergantung pada mood operator jalan tol.
Di manakah letak keadilannya? Pemerintah begitu care terhadap kepentingan operator jalan tol. Tapi, ketika bicara hak konsumen pengguna jalan tol, pemerintah begitu memble--hanya dengan sepucuk peraturan menteri yang secara politis tidak punya daya patuk bagi operator jalan tol yang melanggar beleid tersebut!
Dalam hal itu, secara empiris, kondisi jalan tol--khususnya jalan tol dalam kota--nyaris tidak layak lagi disebut sebagai jalan tol. Bagaimana layak disebut jalan tol jika tingkat kemacetannya sudah tidak rasional, bahkan pada saat peak hour lebih macet dibanding jalan arteri? Padahal yang namanya jalan tol sejak dari "sononya" ya sebuah jalan yang bebas hambatan (nirkemacetan). Tapi apa lacur, jalan tol di negeri ini malah lazim mempertontonkan kebodohan, yaitu rutinitas kemacetan.
Tidak hanya itu. Aspek layanan yang lain juga kedodoran. Misalnya derek gratis bagi pengguna jalan tol yang kendaraannya mogok. Dalam banyak kasus, konsumen yang mobilnya mogok di area jalan tol justru "digetok" dengan tarif ratusan ribu rupiah oleh oknum pengemudi mobil derek gratis milik operator jalan tol itu. Keberadaan pedagang asongan yang seenaknya merangsek ke wilayah jalan tol juga menjadi bukti karut-marut pengelolaan jalan tol di negeri ini.
Tengara lain bahwa pemerintah, DPR, dan pengelola jalan tol tidak peduli terhadap kepentingan konsumen adalah tidak adanya sebuah survei yang menunjukkan tingkat kepuasan konsumen selama menggunakan jasa jalan tol. Survei ini sangat urgen guna mengetahui ada-tidaknya level of services pengelola jalan tol, plus untuk mengetahui tingkat kemampuan membayar konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dari sisi manajemen transportasi, tren jalan tol secara fungsional justru akan menurun drastis. Pemicunya, politik manajemen transportasi yang acakadul seperti sekarang ini akan mereduksi fungsi jalan tol. Jalan tol tidak akan mampu menampung volume kepemilikan kendaraan bermotor pribadi yang rata-rata tumbuh 12 persen per tahun. Jadi, sebelum ada perubahan radikal politik manajemen transportasi, khususnya jalan tol dalam kota, jangan bermimpi akan terjadi peningkatan pelayanan, sekalipun tarifnya dikerek menyundul langit. Alih-alih, fungsi jalan tol akan bertiwikrama menjadi jalan yang "full macet".
Pemerintah harus merombak regulasi tarif jalan tol terlebih dulu sebelum bicara kenaikan tarif. DPR jangan tutup mata-tutup telinga terhadap fakta ini, karena DPR jualah yang menciptakan regulasi yang bermasalah ini. Sungguh merupakan tragedi jika di satu pihak pemerintah menggencarkan pemberantasan praktek korupsi, kolusi, nepotisme, tapi di pihak lain pemerintah justru melakukannya dengan penuh ketelanjangan.
Tulus Abadi, anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia





