|
Publik Bisa Gugat Proses Sertifikasi Guru
Kamis, 05 Juli 2007 | 16:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Panitia Kerja RUU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Arief Mudatsir Mandan mengatakan proses sertifikasi guru bukan termasuk hal-hal yang dikecualikan untuk dibuka oleh publik. Karena itu Departemen Pendidikan Nasional
sebagai pemegang kewenangan harus memberikan informasi seputar proses sertifikasi tersebut.
“Jika tidak, pengguna informasi publik dapat menggugatnya ke pengadilan," kata politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu dalam jumpa pers di Gedung MPR/DPR, Kamis.
Koordinator Loby Koalisi Kebebasan Untuk Informasi Agus Sudibyo menilai Departemen selama ini cenderung tertutup dalam proses sertifikasi guru dengan alasan rahasia negara. Ia mensinyalir banyak terjadi konflik kepentingan dari kalangan pendidik dalam proses tersebut.
"Mereka akan berebut mendapatkan sertifikat yang (kuotanya) terbatas itu," kata Agus
Jumlah guru di Indonesia saat ini sebanyak 2,7 juta orang. Sertifikasi akan diutamakan kepada guru yang sudah lama mengajar dan menyandang gelar sarjana strata satu tapi belum menerima akta mengajar empat atau Akta IV.
Dana yang dikeluarkan untuk pembuatan sertifikasi diperkirakan sebesar Rp 4,05 triliun. "Ini menyangkut dana yang besar dan nasib 2,7 juta guru di Indonesia. Sehingga proses yang menyangkut kepentingan publik ini jangan sampai disembunyikan," katanya. Sorta Tobing
INDEKS BERITA LAINNYA :
|