KPK Periksa Lagi Penerima Dana DKP
Kamis, 05 Juli 2007 | 16:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (5/7), kembali memeriksa penerima dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan. Mereka yang diperiksa adalah
Muhammad Ali Yahya dan Fachri Andy Leluasa.
Ali Yahya merupakan Politikus dari Partai Golkar yang diduga pernah menerima dana sebesar Rp 20 juta untuk naik haji pada 2002. Sedangkan Fachri yang juga dari Golkar menerima dana untuk pengadaan peralatan labolatorium DKP tahun 2003.
Kasus peralatan laboratotium ini bermula dari pengakuan mantan sekretaris Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP) Anjar Suparman. Menurut dia, gagasan pengadaan alat labolatorium itu datang Fachri yang saat itu menjadi anggota DPR komisi Pertanian, Perikanan dan Keluatan. Pada saat itu, kata Anjar, Fachri meminta kepadanya agar memenangkan PT Tirta Kencana Wahana dan menjanjikan lima persen dari total nilai Proyek kepada BRKP.
Dalam kasus ini Anjar sudah menjalani persidangan dan divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 27 Februari 2007.
Sebelumnya, sejumlah politisi juga pernah diminta keterangan terkait aliran dana DKP, diantaranya politisi Partai Golkar Slamet Effendi Yusuf, Awal Kusuma, Hasyim Muzadi dan Amien Rais.
Rini Kustiani





