Penamaan Partai GAM Langgar Undang-undang
Minggu, 08 Juli 2007 | 13:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jendral Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Sudarsono Hardjosukarto menilai penamaan Partai Gerakan Aceh Merdeka melanggar Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh, selain pelanggaran atas kesepakatan perjanjian damai.
"Penamaan itu memiliki konotasi mengarah pada tujuan untuk merdeka, mengapa pendirinya memberi nama itu?," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Minggu.
Sudarsono mengakui belum membaca Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pendirian partai lokal itu. Namun, menurutnya, penamaan satu partai akan berkait dengan susbtansi AD/ART. "Kanwil (Kantor Wilayah) Dephukam harus menelusuri itu (substansi dalam AD/ART)," ujarnya. Budi Saiful Haris





