16 Hakim Mahkamah Agung Kena Sanksi
Senin, 09 Juli 2007 | 12:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan, pada tahun 2006 lalu pihaknya telah menindak dan memberi sanksi kepada 16 hakim agung karena dianggap berperilaku menyimpang.
Selain itu, hingga pertengahan 2007 ini lembaga peradilan tertinggi tersebut juga telah memberhentikan tiga orang pegawainya karena melakukan penyimpangan. "Penyimpangan itu seperti menerima suap, melakukan perbuatan yang tidak baik, dan lain-lain. Pokoknya banyak penyebabnya," kata Bagir Manan di Semarang, Senin (9/7).
Bagir menambahkan, saat ini pihaknya juga telah mengadili beberapa hakim yang bermaslah. Tapi, Bagir enggan menyebutkan siapa hakim di lembaganya tersebut yang sedang menjalani proses peradilan. Bagir mengatakan, pihaknya akan selalu menindak bagi siapa saja para pejabat di Mahkamah Agung yang melakukan penyimpangan. "Agar pembaharuan birokrasi, pembaharuan rekrutmen, dan pembaharuan administrasi, yang sedang digalakan bisa berjalan lancar," ujarnya. Menurut Bagir, pembaharuan birokrasi tidak hanya soal perbaikan surat menyurat tapi lebih ke kualitas sumber daya manusianya.
Bagir mengatakan, pasca adanya kebijakan satu atap di Mahkamah Agung maka pihaknya telah melakukan berbagai konsolidasi dalam rangka sistem peradilan satu atap tersebut. "Setelah melakukan pembenahan pasca satu atap, maka sejak 2006 lalu kami baru berjalan," katanya.
Bagir mengatakan, pada tahun ini banyak hakim tinggi yang akan pensiun. "Jumlahnya mencapai 100 hakim lebih," katanya. Hakim-hakim tinggi ini, kata dia, sebenarnya sudah pensiun pada tahun 2004 lalu. Tapi karena ada aturan baru yang mengatakan bahw hakim tinggi pensiun pada umur 65 maka pensiunnya baru dilakukan tahun ini. Rofiuddin





