Gus Dur dan Jusuf Kalla Akan dipertemukan
Senin, 09 Juli 2007 | 13:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Presiden Abdurrahman Wahid dan Wakil Presiden Jusuf Kalla rencananya akan dipertemukan dalam proses mediasi atau perdamaian gugatan perdata tentang pencemaran nama baik yang diajukan Gus Dur.
"Kami akan mempertemukan mereka," kata kuasa hukum Gus Dur, Ikhsan Abdullah setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/7).
Namun, kata dia, para kuasa hukum akan menjadwalkan terlebih dahulu kapan pertemuan itu akan dilaksanakan. "Belum sekarang," katanya.
Sidang yang dipimpin hakim Lexy Mamonto menunjuk Makmun sebagai hakim mediator perkara ini. Dia juga memberi waktu mediasi selama 20 hari kerja. "Sidang akan dilanjutkan 8 Agustus dengan agenda hasil mediasi," ujar Lexy.
Sementara itu, kuasa hukum Jusuf Kalla, Ali Abbas membenarkan tentang rencana pertemuan Gus Dur dan JK. "Jadi soal damai, biar ditentukan kedua belah pihak," ujarnya.
Seperti diberitakan Gus Dur menggugat Jusuf Kalla secara perdata atas pencemaran nama baik. Dia juga menggugat Harian Umum Duta Masyarakat dan situs berita detik.com karena tidak menyajikan berita yang dinilai mencemarkan nama baik itu secara lengkap dan akurat.
Dalam gugatan ini, Gus Dur menuntut ganti rugi sebesar Rp. 1,1 triliun karena pernyataan Kalla pada acara pengkaderan fungsional mahasiswa yang diadakan Partai Golkar pada 9 April 2007.
Dalam acara itu, Kalla mengatakan saat menjabat sebagai Kepala Bulog, dirinya pernah dimintai sejumlah uang oleh Gus Dur yang pada saat itu menjabat sebagai presiden. karena permintaan itu ditolak, maka kalla dicopot dari jabatannya. Rini Kustiani





