Mabes Polri Tahan Importir Obat Illegal
Rabu, 11 Juli 2007 | 16:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Markas Besar Polisi RI menahan Arief Ramon (28), pengedar 25 jenis obat tradisional asal Cina tanpa izin dari Badan Pengawas obat dan Makanan (BPOM), Rabu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Komisaris Besar Hadiatmoko, jenis obat yang diedarkan ke seluruh toko obat di Indonesia diantaranya obat kuat, obat pelangsing, dan obat flu. “Tersangka adalah importir obat tradisional terbesar di Indonesia,” kata Hadiatmoko kepada wartawan, kemarin.
Polisi menggerebek toko obat Sinar Makmur atau PT Sinar Herba Radix milik Arief di Jalan Kemenangan No. 16-18, Glodok, Jakarta Barat. Dari penggerebekan itu polisi menyita ratusan dus berisi obat-obatan dan dokumen berupa faktur penjualan.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Hadiatmoko, empat orang pegawai turut digiring ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan. Polisi telah melakukan penyidikan terhadap toko itu sejak 2-6 Juli lalu. Desy Pakpahan

