|
Partai Bisa Calonkan Presiden Apabila Memperoleh Suara Minimal 35 Persen
Kamis, 12 Juli 2007 | 13:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) mengusulkan, hanya partai atau gabungan partai yang memperoleh suara minimal 35 persen yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Usulan itu disampaikan saat menyampaikan pandangannya tentang Rancangan Undang-undang Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden.
Juru bicara fraksi Golkar Hardisoesilo mengatakan, usulan tersebut dalam rangka mendorong terjadinya koalisi antar partai lebih awal. "Karena ada beberapa kalangan yang berkehendak agar partai melakukan koalisi," kata Hardi saat membacakan pandangan fraksinya.
Fraksi Partai Golkar juga mengusulkan rasionalisasi jumlah partai peserta pemilu dengan penerapan electorald treshold sebesar 3 persen untuk tahun 2009, dan 5 persen untuk 2014. Fraksi ini juga mengusulkan pemberlakuan parlementary treshold secara ketat. "Untuk mengefektifkan lembaga perwakilan rakyat," kata Hardi.
ERWIN DARIYANTO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|