Sekolah Boleh Lakukan Pungutan Asal Diaudit
Sabtu, 14 Juli 2007 | 21:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Di tengah protes dan keberatan dari berbagai pihak terhadap maraknya aneka pungutan di sekolah, ternyata sampai saat ini memang tidak terdapat aturan yang tegas dalam soal itu. "Memang tidak ada aturan yang melarang pungutan oleh pihak sekolah," kata Bambang Warsito Adi, Kepala Pusat Informasin dan Humas Departemen Pendidikan Nasional.
Bambang mengatakan hal itu usai menjadi pembicara dalam diskusi "Diantara Komersialisasi Pendidikan dan Profesionalisme Guru" di Marios Place, Jakarta, Sabtu (14/7). Alasan diizinkannya pungutan itu, kata Bambang, karena pendidikan tidak mungkin berjalan tanpa adanya bantuan dari masyarakat. "Kita sudah berusaha dan berjuang untuk memenuhi hak masyarakat akan pendidikan, tapi kami juga berharap masyarakat memahami bahwa pendidikan juga menjadi tanggung jawab masyarakat," ujarnya.
Oleh karena itulah, Bambang berharap masyarakat tidak kemudian mengartikan hak akan pendidikan itu sebagai hak untuk mendapatkan pendidikan secara gratis tanpa mengeluarkan uang sepeserpun. “Pemerintah saat ini tidak akan mampu memenuhi keinginan itu, sebab anggaran dan keadaan keuangan negara tidak memungkinkan.”
Pendidikan, khususnya sekolah, kata Bambang, saat ini mendapatkan anggaran senilai 22 triliun. Kalau semua itu digunakan untuk membiayai sekolah gratis, maka hanya akan bisa membiayai untuk jenjang sekolah menengah saja. Sedangkan jenjang dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pendidikan tidak akan terselenggara. "Anggaran pendidikan 20 persen kita juga perjuangkan, tapi kenyataannya keadaan tidak memungkinkan,” katanya. “Pemerintah masih harus menyubsidi banyak bidang, sehingga tidak mungkin itu dipaksakan."
Pakar pendidikan Profesor Arief Rahman, yang juga hadir dalam diskusi ini, sedikit sependapat dengan Bambang. Namun dia menekankan agar masalah pungutan ini benar-benar diawasi. "Jangan sampai malah menyebabkan rakyat tidak bisa sekolah atau hilang haknya untuk mengenyam pendidikan karena tidak mampu bayar pungutan," ucapnya.
Bagi Arief, sekolah adalah unit mikro dalam sistem pendidikan yang harus dipertahankan sebagai unit yang paling bersih dan transparan.
Sementara itu, Ana Suhaina Suparno, pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia Pusat, menyarankan agar dilakukan audit pada sekolah. Menurutnya, audit bisa menjadi solusi bagi kemungkinan terjadinya korupsi di sekolah terkait maraknya dana pungutan yang dikumpulkan dari siswa.
"Saya rasa wajar kalau sekolah melakukan pungutan, tapi harus diaudit," ujar Ana. Dengan audit, peluang untuk terjadinya korupsi dan penyalahgunaan dana bisa dipantau dan dicegah.
Adapun Hakam Naja, Wakil Ketua Komisi Pendidikan DPR RI, mengatakan pihaknya akan berusaha untuk lebih dalam memantau maraknya pungutan oleh pihak sekolah. Walaupun saat ini tidak ada peraturan yang melarang pungutan, menurutnya hal itu tidak bisa dilakukan seenaknya oleh sekolah.
Oleh karena itulah ke depan DPR akan mempertimbangkan untuk membentuk peraturan yang mengatur pelarangan adanya pungutan tidak jelas oleh sekolah. Titis Setyaningtyas





