Sebelas Kepala Daerah Berstatus Diberhentikan Sementara
Minggu, 15 Juli 2007 | 12:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Dalam Negeri mencatat 11 kepala daerah masih berstatus diberhentikan sementara, terdiri dari dua gubernur, lima bupati, dua wakil bupati dan dua wakil wali kota.
"Kesebelas kepala daerah diberhentikan sementara karena berstatus sebagai terdakwa dalam pemeriksaan kasus oleh polisi," ujar Kepala Pusat Penerangan Saut Situmorang kepada Tempo melalui pesawat telepon, Minggu (15/7).
Saut menjelaskan, di antara kepala daerah tersebut, yang berstatus diberhentikan sementara terbaru adalah Bupati Semarang Bambang Guritno. Sementara yang lain yaitu Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah.
Selain itu Bupati Morowali Andi Muhammad, Bupati Jaya Wijaya David Agustein Hubi, Bupati Lamandau Bustani Hj. Mahmud, Wakil Bupati Ciamis Dedi Sobandi, Wakil Bupati Kupang Ruben Funay, Wakil Walikota Bogor Mochammad Sahid dan Wakil Walikota Banjar Akhmad Dimyati.
Saut menjelaskan, sebelum seorang kepala daerah berstatus terdakwa, dia masih diperkenankan bertugas. Namun, lanjut dia, pemanggilan sebagai saksi atau tersangka kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Presiden atas pengecekan Departemen Dalam Negeri.
Sampai saat ini, Saut menambahkan, Departemen Dalam Negeri belum mendapat perintah pengecekan dari Presiden untuk Gubernur dan 5 Bupati Riau yang diduga terlibat kasus pembalakan liar di wilayah itu.
Budi Saiful Haris
TOPIK
Komentar Anda
- sex di ranjag tua
noq
Pengirim : jenggot di lamteng





