Hari Ini MK Putuskan Gugatan Uji Materiil Terhadap KUHP
Selasa, 17 Juli 2007 | 06:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi akan memutuskan gugatan uji materiil atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh dokter sukarelawan di Aceh R. Panji Utomo, Selasa (17/7).
Uji materiil ini menyangkut pasal 154, 155, 160 tentang pembangkit permusuhan; pasal 160 tentang penghasutan; pasal 161, 207 dan 208 tentang penghinaan tehadap pemerintah, dan pasal 107 tentang perbuatan makar.
Menurut pemohon pasal di atas bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), 28, 28C ayat (1) dan (2), 28D ayat (1), 28E ayat (2) dan(3), dan 28F UUD 1945.
Panji Utomo yang menjabat sebagai Direktur Forum Komunikasi Antar Barak (Forak) di Aceh, merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena pernah didakwa dengan pasal 154, 155 dan 160 KUHP dan divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Aceh pada 18 Desember 2006.
Dakwaan itu ditujukan kepadanya karena telah melakukan aksi demonstrasi di kantor Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh (BRR) pada 11 September 2006 yang berakhir rusuh. Muhammad Nur Rochmi





