Delapan Partai Ingin Permudah Pengusung Presiden

Selasa, 17 Juli 2007 | 08:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Koalisi delapan partai politik kemarin sepakat mempermudah persyaratan partai politik pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2009. "Supaya tidak mengebiri hak partai politik," kata Ketua Partai Demokrat Jhony Allen Marbun kemarin.

Mereka mengusulkan partai politik yang memperoleh sepuluh persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat dan 15 persen suara nasional dapat mengusulkan calon. Dalam Undang-Undang Pemilu Presiden, partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung calon apabila memperoleh 15 persen kursi DPR dan 20 suara nasional.

Selain itu, pertemuan itu ingin menjegal Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang ingin menyederhanakan partai politik. Mereka menolak perubahan undang-undang dengan pola otoriter. Maka koalisi tandingan PDI Perjuangan-Partai Golkar ini ingin mempertahankan sejumlah aturan dalam undang-undang paket politik.

Aturan yang hendak dipertahankan adalah syarat minimal partai bisa ikut pemilu lagi (electoral threshold) tiga persen, daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta jumlah kursi DPR. "Hasil kesepakatan ini bisa menjadi tawaran bagi partai lain," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional Soetrisno Bachir seusai pertemuan itu di Hotel Mulia, Jakarta.

Selain Soetrisno, pertemuan kemarin dihadiri Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali, Ketua Umum Partai Damai Sejahtera Ruyandi Hutasoit, Ketua Umum Partai Bintang Reformasi Bursah Zarnubi, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfud Siddiq, Ketua Umum Partai Bulan Bintang M.S. Kaban, Ketua Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun, dan perwakilan Partai Kebangkitan Bangsa, yakni Masduki Baidowi.

Kaban mengatakan partai politik harus diberi kesempatan yang sama dalam berdemokrasi. Hak politik tak bisa terpasung dengan memberikan jalur hidup dengan penyempurnaan sistem partai politik. "Demokrasi harus tumbuh sehat," katanya. aqida s






Komentar Anda

Kirim