|
Gus Dur Cabut Gugatan Hukum ke Kalla
Rabu, 18 Juli 2007 | 15:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dua hari lalu mencabut gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla atas kasus pencemaran nama baik. Pencabutan ini dilakukan karena kedua pihak sudah melakukan ishlah dan saling memaafkan pada Rabu pekan lalu di Hotel four Season.
Iksan tidak bersedia menyebutkan dari pihak mana permohonan maaf pertama dilontarkan. "Kedua pihak intinya ketemu dan saling bersalamaan tanda memaafkan," kata dia kepada Wartawan di restoran Penang Bistro, Rabu.
Iksan juga menegaskan, atas pencabutan gugatan hukum ini tidak ada kompensasi materi yang diberikan pihak Jusuf kalla kepada pihaknya. Sebab, dasar utama pencabutan gugatan adalah keinginan kedua pihak untuk menjaga perdamaian. "Saya jamin tidak ada kompensasi," kata dia.
Ali abbas, kuasa hukum Jusuf kalla, pun menyatakan hal serupa. Proses damai, kata dia, juga berlangsung tanpa tekanan. Anton Aprianto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|