Polisi Nilai Undang-Undang Pers Perlu Diubah
Kamis, 19 Juli 2007 | 20:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi mengatakan Undang-undang Pers perlu diubah jika ingin dijadikan lex specialis. Sebab, isi dari undang-undang tersebut menyatakan bukan lex specialis.
"Kalau mau dibuat lex specialis Anda (wartawan) juga punya kewajiban untuk mengubah undang-undang itu dulu," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto, Kamis (19/7).
Dia mencontohkan bagian yang harus diubah, kata Sisno, ada di alinea terakhir bab umum penjelasan Undang-undang Pers. Di situ disebutkan untuk tidak terjadi tumpang-tindih maka yang sudah diatur dalam perundang-undangan lain tidak perlu dimuat dalam peraturan perundang-undangan
"Itu mengatakan dengan tegas bahwa Undang-undang ini bukan lex specialis, jadi harus ada perubahan kalau mau dijadikan lex specialis," ujarnya.
Akibatnya jika terjadi pelanggaran pers, undang-undang yang digunakan adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sisno juga mengatakan butuh kepastian apakah semua komponen mengharapkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers itu sebagai lex specialis.
Desy Pakpahan





