Mahakamah Konstitusi Putuskan Nasib Calon Independen
Senin, 23 Juli 2007 | 09:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi akan memutuskan peran calon indenpenden di pemilihan kepada daerah dalam peninjauan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Senin (23/7) ini.
Sidang akan memutuskan gugatan pasal 56, 59 dan 60 Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengatur hak pengajuan pendaftaran untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah. Sidang ini digelar karena pada Maret lalu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat dari Partai Bintang Reformasi, Lalu Ranggalawe mengajukan uji materiil tiga pasal itu.
Ranggalawe menilai undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 18 dan pasal 28 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan hak asasi manusia. "Karena membatasi calon kepala daerah hanya calon dari partai politik atau gabungan partai politik," kata dia.
Menurut Kuasa Hukum pemohon Suriahadi, kliennya hendak mengikuti pemilihan Gubernur NTB yang akan berlangsung pada 2008. "Tapi dia berkehendak untuk maju sebagai calon independen," ujarnya.
Suriahadi menyatakan, Ranggalawe tidak ingin maju dengan menggunakan partai karena membutuhkan dana yang tinggi, yakni sekitar Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar. "Biaya itu terlalu tinggi untuk wilayah NTB," ujarnya.
Muhammad Nur Rochmi





