Kejaksaan Wajib Respons Pengaduan Masyarakat Dalam 20 Hari
Senin, 23 Juli 2007 | 14:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan harus
menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat dalam tempo 20 hari. Hal itu tertuang dalam kode etik jaksa sebagai bagian dari paket pembaruan kejaksaan yang diluncurkan Jaksa Agung Hendarman Supandji, Senin.
Paket kebijakan ini terdiri dari enam Peraturan Jaksa Agung, yakni tentang sistem rekrutmen calon jaksa, pembinaan karier, pendidikan dan latihan, kode etik perilaku jaksa, standar minimum profesi jaksa dan penyelenggaraan pengawasan.
"Peraturan jaksa ini dibuat untuk memperbaiki kultur, disiplin kinerja dan etika profesi jaksa," kata Hendarman dalam sambutannya.
Keenam peraturan jaksa ini akan disosialisasikan pada Agustus dan diuji coba mulai Oktober sampai Desember 2007. "Kemudian dievaluasi pada Januari 2008," kata Wakil Ketua Jaksa Agung, Muchtar Arifin.
Dalam sistem rekrutmen, kejaksaan akan aktif mendatangi bibit-bibit unggul calon jaksa di perguruan tinggi, membatasi ujian penyaringan calon jaksa maksimal dua kali. Sebelumnya tidak ada ketentuan pembatasan ujian penyaringan calon jaksa. Rini Kustiani





