Pemilik McDonald Diperiksa Polisi
Senin, 23 Juli 2007 | 23:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemilik jaringan waralaba McDonald Indonesia, Bambang Haryanto Rachmadi, diperiksa di Satuan Keamanan Negara Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin malam ini (23/7). Ia diperiksa berkenaan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai milyaran rupiah.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ketut Untung Yoga Ana, Bambang diperiksa sebagai saksi berdasarkan laporan Yanti Sudharmono, putri Mantan Wakil Presiden Sudharmono.
"Awalnya kasus ini dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan, namun karena pertimbangan tertentu, akhirnya penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro," kata Ketut ketika dihubungi melalui telepon, Senin malam.
Ketut mengaku belum mengetahui secara persis perihal kasusnya, namun menurutnya, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan. Untuk memperkuat sangkaan pelanggaran pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, penyidik masih akan memanggil dan memeriksa beberapa saksi lagi.
Bambang sendiri hingga pukul 21.00 WIB masih diperiksa penyidik. Pemeriksaan dimulai sejak sore hari tadi. Muslima Hapsari




Komentar Anda :