|
Mahkamaha Konstitusi Periksa Dua Permohonan Uji Materiil
Rabu, 25 Juli 2007 | 06:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan memeriksa dua permohonan uji materiil atas dua Undang-undang, Rabu (25/7). Kedua UU itu adalah UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.
Permohonan uji materiil atas UU Nomor 32 tahun 2004 diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) II Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Toar Semuel Tangkau. Toar menyatakan tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah karena ketentuan pasal 58 huruf d UU Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang pembatasan usia, yakni minimal 30 tahun untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Menurut dia pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 18 ayat (4) tentang kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk menjadi kepala daerah dan pasal tentang kesamaaan kedudukan di depan hukum dan hak asasi manusia.
"Seharusnya Pasal 58 huruf d ini dibatalkan," kata kuasa hukum Toar, Nikson Gans Lalu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/7) lalu. Saat ini, kata Nikson, Toar berusia 27 tahun dan akan mencalonkan diri dalam Pilkada di Minahasa Tenggara tahun depan.
Sedangkan uji materiil UU Nomor 12 tahun 2003 diajukan oleh 13 partai gurem yang tidak memenuhi electoral trasehold (batas minimum perolehan suara) dalam Pemilihan Umum 2004. Mereka meminta MK menguji pasal 9 ayat (1) dan (2).
Pasal tersebut mengatur peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya tiga persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan rakyat (DPR) dan 4 persen dari jumlah kursi DPRD baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota, untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya. Pasal itu juga mengatur agar partai politik yang tidak memenuhi ketentuan electoral trasehold hanya dapat mengikuti pemilu jika bergabung dengan partai politik lainnya dan membentuk partai politik baru.
Menurut kuasa hukum pemohon Syaiful Ahmad Dinar, pasal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 6A ayat (2), 22E ayat (3) tentang partai politik, Pasal 27 ayat (1) tentang kesamaan kedudukan di muka hukum dan Pasal 28, 28C, 28 D, 28E, 28H dan 28I tentang hak asasi manusia khususnya tentang kebebasan berkumpul dan berserikat. "Electoral trasehold ini sangat tidak diperlukan dan bertentangan dengan konstitusi," kata Syaiful Selasa (3/7) lalu. Selain itu Syaiful menyatakan, penggabungan partai politik sangat sulit dilakukan karena perbedaan ideologi partai.
Ke-13 partai yang mengajukan uji materi ini adalah partai yang memperoleh suara kurang dari 3 persen. Mereka adalah Partai Persatuan Daerah (PPD) dengan perolehan suara 0,58 persen, Partai Perhimpunan Indonesia Baru (0,59 persen), Partai Bintang Reformasi (2,44 persen), Partai Damai Sejahtera (2,13 persen), Partai Bulan Bintang (2,62 persen), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (1,26 persen), Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (1,16 persen), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (1,08 persen), Partai Pelopor (0,77 persen), Partai Penegak Demokrasi Indoensia (0,75 persen), Partai buruh Sosial Demokrat (0,56 persen), Partai Sarikat Indonesia (0,6 persen) dan Partai Karya Peduli Bangsa (2,11 persen).
Muhammad Nur Rochmi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|