Undang-undang Pemerintahan Daerah Harus Segera direvisi

Rabu, 25 Juli 2007 | 13:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan pimpinan revisi Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Ferry Mursyidan Baldan mengusulkan segera dilakukan revisi terbatas atas Undang-undang nomor 32 tahun 2004. Selain itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama DPR harus segera melakukan rapat terbatas sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.

Ferry mengatakan, putusan MK yang membatalkan pasal 56 ayat 2 Undang-undang tentang pemerintahan daerah, mengakibatkan kegamangan politik. Khususnya menjelang di gelarnya pilkada di beberapa daerah."Sehingga harus segera diambil tindakan bagaimana meletakkan
putusan MK dalam format politik, khususnya pilkada," kata Ferry melalui pesan pendek, Rabu (25/7) di Gorontalo.

Anggota Komisi Pemerintahan DPR ini berpendapat ada agenda lebih besar ketimbang mempermasalahkan keputusan MK, yang dibacakan Senin (23/7) kemarin. Agenda tersebut adalah memformat pilkada di daerah yang belum dimulai tahapannya. "Dengan revisi terbatas atas Undang-undang pemerintahan daerah," tutur Ferry.

Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 56 ayat 2 Undang-undang nomor 32 tahun 2004. Pasal tersebut berbunyi, pasangan calon kepala daerah dan wakilnya dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. MK meminta kata-kata partai politik atau gabungan partai politik dihapus. ERWIN DARIYANTO






Komentar Anda

Kirim