|
Tiga Terpidana Korupsi Daftarkan Banding
Kamis, 26 Juli 2007 | 20:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yan Witra Tiga, menyatakan tiga terpidana perkara korupsi mendaftarkan banding atas vonis yang mereka terima ke lembaganya. Mereka adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, Mantan Kepala Dinas Departemen Kehutanan Kalimantan Timur Robian, dan mantan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Kalimantan Timur Uuh Aliyudin.
"Banding Rokhmin didaftarkan pada Senin (23/7) lalu," kata Yan Witra, di kantornya, Kamis (26/7). Sebelumnya, pada hari yang sama, Rokhmin divonis tujuh tahun penjara dalam kasus pengumpulan dana non bujeter di Departemen Kelautan dan Perikanan.
Sementara itu, Uuh mendaftarkan bandingnya pada Selasa (17/7), dan Robian sehari kemudian.Keduanya divonis bersalah dan dipidana empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin (16/7). Uuh dan Robian adalah mantan bawahan terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan kelapa sawit sejuta hektar, Suwarna Abdul Fatah (Gubernur Kalimantan Timur non-aktif.
*Muhammad Nur Rochmi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|