|
DPD Harus Merinci Usulan Amandemen Konstitusi
Rabu, 01 Agustus 2007 | 13:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Permusyawaratan Rakyat meminta Dewan Perwakilan Daerah mengubah usulan amandemen pasal 22 d Undang-undang Dasar 1945. MPR menilai usulan perubahan yang diajukan DPD masih global dan tidak mendetail.
Rincian usulan perubahan konstitusi harus diserahkan DPD pada 7 Agustus mendatang. ?Yang kami minta usulan disesuaikan dengan UUD 1945. Dijelaskan secara rinci bagian mana yang diubah dan alasannya,? kata Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di gedung MPR/DPR, Rabu (1/8).
Batas waktu penyerahan dukungan amandemen tersebut adalah 7 Agustus sampai dengan pukul 24.00. Dia menjelaskan, rapat pimpinan MPR 8 Agustus akan mengagendakan amandemen jika jumlah pendukung amandemen minimal sepertiga jumlah anggota MPR/DPR.
Jumlah dukungan terakhir, kata dia, adalah 225 orang. Jumlah itu belum termasuk anggota DPR yang baru dilantik.
Hidayat sendiri hingga kini tidak dalam posisi mengusulkan. Namun dirinya akan memperhatikan kepentingan fraksi PKS terhadap amandemen itu. Fraksi PKS pun, dia melanjutkan, harus memperhatikan kepentingannya terhadap amandemen. KURNIASIH BUDI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|