Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Aturan Perbatasan Perlu dipertegas
Rabu, 01 Agustus 2007 | 20:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat mendesak pemerintah pusat membuat kejelasan hukum di kawasan perbatasan dengan Malaysia.

Bupati Sanggau Yansen Akun Effendy mengatakan, selama ini belum ada aturan yang memayungi Pos Pemeriksaan Lintas Batas. "Semua berjalan dengan sendirinya. Harus ada aturan tegas apa yang dilarang dan tidak," kata Yansen di Kantor Camat Entikong, Rabu (1//8).

Selain aturan, kata Yansen, pengelola PPLB juga harus dipertegas. Adanya berbagai instansi, seperti imigrasi, bea cukai, dan polisi, membuat kewenangan di PPLB menjadi rancu dan bias. "Kalau bendera sobek, siapa yang menggantinya? Seharusnya pemerintah pusat mengambil alih," ujar Yansen.

Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Sugeng Harianto mengatakan aturan mengenai perdagangan, terutama impor, harus dipertegas. Pasalnya, masyarakat sekitar perbatasan sering melakukan perdagangan lintas negara untuk barang-barang kebutuhan pokok. "Gula adalah salah satu yang dilarang. Tapi masyarakat tidak mungkin membelinya dari Pontianak," katanya. Harga gula impor dari Malaysia Rp 5400 perkilogram, sementara di Pontianak Rp 6600.

Selain gula, komoditas lain yang dibutuhkan masyarakat perbatasan dari impor, adalah gas, beras, dan pupuk. "Kalau kami menegakkan aturan impor, bagaimana dengan kebutuhan masyarakat di sini?" kata dia. Menurut Sugeng, masyarakat diperbolehkan membawa barang-barang tersebut selama untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

"Kami harus keluar dari peraturan ekspor impor. Harus ada aturan khusus perbatasan," kata Sugeng. Menurutnya, peraturan yang ada saat ini masih mengambang. Hal ini, kata dia, menyulitkan koordinasi aparat di lapangan.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Entikong Iptu Muhammad Syafii. Menurutnya, walau aparat di lapangan selalu berkoordinasi, namun kerap terjadi kesalahpahaman. "Terkadang kami anggap barang tertentu ilegal dan yang bersangkutan kami tangkap. Namun di tahap pengadilan dibebaskan. Kalau sudah begini kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Sanggau, Jordanus Benjamin mendesak pemerintah pusat segera membuat aturan khusus yang mengatur lintas batas. "Agar semua yang ilegal menjadi legal, dengan aturan yang jelas," kata dia. tito sianipar


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk104779 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Polisi Segel Rumah Keluarga Yang Dibantai
Wakil Bupati Ciamis Diberhentikan
Tentara Aniaya Wartawan
Alonso Tercepat di Lintasan Basah
Sudirman-Thamrin Ditutup Malam Ini

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data