|
Memo Hermawan Pejabat Bupati Garut
Kamis, 02 Agustus 2007 | 08:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menunjuk Wakil Bupati Garut, Jawa Barat, Memo Hermawan sebagai pejabat Bupati Garut. Juru bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang mengatakan, penunjukan tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan bupati. "Ini berlaku sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya kepada Tempo, Kamis (2/8).
Menurut Saut, penetapan pejabat bupati sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, pasal 34 ayat (1). "Namun proses formal berupa pelantikannya tetap ada. Tapi teknis ini belum dibicarakan," katanya.
Dia menjelaskan, jika dalam amar keputusan pengadilan yang bekekuatan hukum tetap hakim kemudian menyatakan Agus Supriadi bersalah, maka Memo akan menjadi bupati definitif hingga akhir jabatannya. Teknis formalnya, kata Saut, DPRD membuat rapat paripurna yang mengusulkan nama pejabat bupati yang definitif. "Kemudian pemerintah menetapkan dan melantiknya," paparnya.
Namun, jika pengadilan memutuskan Agust tidak bersalah, maka nama dia wajib direhabilitasi dan dikembalikan jabatannya. "Dia akan kembali melaksanakan kewajibannya sampai akhir masa jabatannya," ujar SAut.
Sebelumnya, Ketua DPRD Garut Dedi Suryadi, menyatakan bahwa dengan ditahannya Bupati Garut, Agus Supriyadi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sangkaan melakukan korupsi penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan Wakil Bupati Garut. "Kecuali bila (Bupati Agus Supriyadi) sudah menjadi terdakwa, maka untuk menentukan penggantinya harus dilakukan dengan keputusan khusus," ujarnya akhir pekan lalu.
RADEN RACHMADI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|