|
Makhamah Konstitusi Uji Materiil Lima Undang-Undang
Kamis, 02 Agustus 2007 | 09:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi (MK) pagi ini akan memeriksa gugatan uji materiil terhadap lima Undang-undang. Gugatan ini diajukan oleh Budiman Sudjatmiko (kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)Ahmad Taufik (wartawan Tempo) dan Hendry Yosodiningrat (Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika).
Undang-undang yang diuji tersebut adalah Pasal 6 Huruf t Undang-Undang No.23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakilnya, Pasal 16 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 7 Ayat 2 Huruf f Undang-Undang No.5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, Pasal 58 Huruf f Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 13 Huruf g Undang-Undang No.15 Tahun 2006 tentang BPK.
Menurut Ahmad Taufik, pasal-pasal diatas melanggar hak kesamaan di muka hukum. "Ini melanggar hak konstitusional setiap warga negara," kata Ahmad Taufik pada Selasa (10/7) lalu.
Pasal diatas, kata Ahmad, bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28C Ayat 2, Pasal 28D Ayat 1, Pasal 28D Ayat 3 dan Pasal 28 I Ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang kesamaan kedudukan di muka hukum dan jaminan perlindungan hak asasi manusia.
Menurut penasehat hukum para penggugat Ari Yusuf Amir, mereka menggugat undang-undang yang mengganjal seseorang yang pernah diancam lima tahun atau lebih untuk mencalonkan ke beberapa institusi.
"Undang-undang ini bertentangan dengan hak azasi manusia dan prinsip penghukuman," kata Amir kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi Selasa (19/6). Dia mengatakan, setelah selesai menjalani hukuman, harusnya habis sudah masa penghukumannya. "Dengan pasal-pasal ini, penggugat kehilangan hak politik dan hak kewarganegaraannya," katanya.
MUHAMMAD NUR ROCHMI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|