Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Makhamah Konstitusi Uji Materiil Lima Undang-Undang
Kamis, 02 Agustus 2007 | 09:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi (MK) pagi ini akan memeriksa gugatan uji materiil terhadap lima Undang-undang. Gugatan ini diajukan oleh Budiman Sudjatmiko (kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)Ahmad Taufik (wartawan Tempo) dan Hendry Yosodiningrat (Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika).

Undang-undang yang diuji tersebut adalah Pasal 6 Huruf t Undang-Undang No.23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakilnya, Pasal 16 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 7 Ayat 2 Huruf f Undang-Undang No.5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, Pasal 58 Huruf f Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 13 Huruf g Undang-Undang No.15 Tahun 2006 tentang BPK.

Menurut Ahmad Taufik, pasal-pasal diatas melanggar hak kesamaan di muka hukum. "Ini melanggar hak konstitusional setiap warga negara," kata Ahmad Taufik pada Selasa (10/7) lalu.

Pasal diatas, kata Ahmad, bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28C Ayat 2, Pasal 28D Ayat 1, Pasal 28D Ayat 3 dan Pasal 28 I Ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang kesamaan kedudukan di muka hukum dan jaminan perlindungan hak asasi manusia.

Menurut penasehat hukum para penggugat Ari Yusuf Amir, mereka menggugat undang-undang yang mengganjal seseorang yang pernah diancam lima tahun atau lebih untuk mencalonkan ke beberapa institusi.

"Undang-undang ini bertentangan dengan hak azasi manusia dan prinsip penghukuman," kata Amir kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi Selasa (19/6). Dia mengatakan, setelah selesai menjalani hukuman, harusnya habis sudah masa penghukumannya. "Dengan pasal-pasal ini, penggugat kehilangan hak politik dan hak kewarganegaraannya," katanya.

MUHAMMAD NUR ROCHMI


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk104797 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Partai Lolos Verifikasi Tak Punya Pengurus
Komandan Pasmar-1 Diganti Surabaya
Banjarmasin Kembali Langka Premium
Petani Nganjuk Temukan Benda Purbakala di Ladang
Kehilangan Hak Pilih, Ratusan Warga Wangaya Kelod Protes TPS

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data