|
Mahkamah Konstitusi Sidang Perdana Uji Materi Undang-undang Pananaman Modal
Kamis, 02 Agustus 2007 | 12:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materi Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang diajukan 11 lembaga di Jakarta, Kamis (2/8). "Rakyat Indonesia juga dirugikan dengan adanya UU Penanaman Modal itu," kata Kuasa Hukum Penggugat Janses E. Sehalolo dalam sidang kemarin.
Penggugat ialah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Serikat Tani Nasional (STN), Federasi Serikat Buruh Jabotabek (FSBJ), Aliansi Petani Indonesia (API), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (YBDS), Perserikatan Solidaritas Perempuan (PSP), Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Suara Hak Asasi Indoensia (SHMI), Asosiasi Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK).
Janses E Sihalolo mengatakan, sejumlah pasal bertentangan dengan konstitusi. Pasa itu adalah pasal 2, pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 2, pasal 12 ayat 1, pasal 8 ayat , pasal 8 ayat 1, pasal 10 ayat 2, pasal 18 ayat 4, pasal 22, pasal 33 ayat 2 dan ayat 3, pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 C.
UU Penanaman modal ini, menurut Janses, memberi beragam kemewahan bagi investor demi mengundang investasi. "Sedang kerusakan lingkungan, konflik sosial, pelanggaran HAM, tidak menjadi pertimbangan dalam penyusunan UU ini," kata Janses.
Oleh karenanya, kata Janses, para pemohon meminta pasal dalam UU Penanaman modal itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun dalam sidang perdana itu, panel majelis yang diketuai Harjono menanyakan status para pemohon. "Karena setiap pemohon itu memiliki hak konstituional yang berbeda," kata Harjono.
Muhammad Nur Rochmi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|