Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Mahkamah Konstitusi Sidang Perdana Uji Materi Undang-undang Pananaman Modal
Kamis, 02 Agustus 2007 | 12:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materi Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang diajukan 11 lembaga di Jakarta, Kamis (2/8). "Rakyat Indonesia juga dirugikan dengan adanya UU Penanaman Modal itu," kata Kuasa Hukum Penggugat Janses E. Sehalolo dalam sidang kemarin.

Penggugat ialah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Serikat Tani Nasional (STN), Federasi Serikat Buruh Jabotabek (FSBJ), Aliansi Petani Indonesia (API), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (YBDS), Perserikatan Solidaritas Perempuan (PSP), Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Suara Hak Asasi Indoensia (SHMI), Asosiasi Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK).

Janses E Sihalolo mengatakan, sejumlah pasal bertentangan dengan konstitusi. Pasa itu adalah pasal 2, pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 2, pasal 12 ayat 1, pasal 8 ayat , pasal 8 ayat 1, pasal 10 ayat 2, pasal 18 ayat 4, pasal 22, pasal 33 ayat 2 dan ayat 3, pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 C.

UU Penanaman modal ini, menurut Janses, memberi beragam kemewahan bagi investor demi mengundang investasi. "Sedang kerusakan lingkungan, konflik sosial, pelanggaran HAM, tidak menjadi pertimbangan dalam penyusunan UU ini," kata Janses.

Oleh karenanya, kata Janses, para pemohon meminta pasal dalam UU Penanaman modal itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun dalam sidang perdana itu, panel majelis yang diketuai Harjono menanyakan status para pemohon. "Karena setiap pemohon itu memiliki hak konstituional yang berbeda," kata Harjono.

Muhammad Nur Rochmi


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk104811 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data