|
ICW Laporkan Aliran Dana BI
Kamis, 02 Agustus 2007 | 14:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan aliran dana dari Bank Indonesia (BI) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Likuidasi Bank ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami ke sini untuk melaporkan adanya upaya BI mempengaruhi proses RUU," kata Koordinator ICW Teten Masduki di Kantor KPK Jalan Juanda, Kamis (2/8).
Dalam laporannya, ICW menyertakan sejumlah lembar disposisi pejabat dan surat pertanggungjawaban pengeluaran bantuan kepada sekretariat DPR.
Surat disposisi yang dilampirkan dalam laporan tersebut berada dalam kurun waktu 5 Agustus 2002 sampai 29 September 2004. Surat tersebut diantaranya memuat perihal pembahasan RUU Likuidasi Bank, pembahasan anggaran BI, RUU RUU Lembaga Penjamin Simpanan dan RUU Kepailitan.
Alasan ICW melapor ke KPK, kata Teten, karena komisi ini memiliki alat pelacak dokumen. "Sehingga bisa cepat pengusutannya," ujarnya.
Laporan ini diterima oleh Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutauruk.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|