|
KPU Larang Daerah Buat Aturan Independen
Kamis, 02 Agustus 2007 | 15:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum Daerah dilarang membuat mekanisme pencalonanan independen dalam pemilan kepala daerah sebelum selesai revisi undang-undang. Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran KPU kepada KPUD yang sedang dan akan menggelar pemilihan dalam waktu dekat.
Surat Edara Nomor 649/14/7/2007 itu berisi keterangan aturan independen hanya bisa dilaksanakan setelah terbit revisi Undang-undang Pemerintahan daerah Nomor 32 Tahun 2002. Dalam pemilihan kepala daerah tersebut, kata Valina, “Mekanisme pencalonan tetap melalui partai atau gabungan partai,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum Valina Singka Subekti di Jakarta kemarin.
Menurut Valina, surat edaran Nomor 649/14/7/20007 juga meminta daerah tak terpengaruh putusan Mahakamah Konstitusi. Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah juga diminta tak terganggu keputusan tersebut. “Tak perlu menunda atau membatalkan jadwal pemilihan,” katanya.
Dalam surat yang masuk katergori penting dan segera itu, Valina menjelaskan, KPU hanya bisa menterjemahkan teknis aturan yang telah tercantum di undang-undang.
PURWANTO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|