|
Warga Jatinangor Gugat Pemerintah dan IPDN
Jum'at, 03 Agustus 2007 | 13:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sejumlah warga Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat menggugat Pemerintah cq. Presiden, Menteri Dalam Negeri dan Pelaksana tugas Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jum'at.
Dalam gugatan class action ini, mereka menutut supaya presiden segera membubarkan IPDN, mengembalikan para praja ke daerah asalnya masing-masing, dan melaksanakan rekomendasi tim evaluasi IPDN. Selain itu, mereka juga menuntut pemerintah membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 150 miliar.
Berkas gugatan yang berkepala surat Asosiasi Profesi Sumber Daya Manusia Indonesia ini ditandatangani sejumlah warga dan diterima panitera muda perdata Ibnu Sutama. Mereka mengajukan gugatan karena menilai pemerintah telah membiarkan budaya kekerasan terus berkembang di IPDN.
Akibat pembiaran tersebut, warga merasa budaya kekerasan itu sampai keluar kampus dan mengakibatkan seorang warga bernama Wendi Budiman bin Rohman (21) meninggal dunia pada Minggu (22/7) petang akibat dikeroyok sejumlah Praja IPDN. Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|