|
Depdagri: Pilkada Sebelum Revisi UU Pemda Sah
Jum'at, 03 Agustus 2007 | 13:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Dalam Negeri menilai pelaksanaan pemilihan kepala daerah sebelum selesainya revisi terbatas atas Undang-undang Pemerintah Derah yang mengatur keberadaan calon independen, tetap sah.
Menurut Juru Bicara Departemen, Saut Situmorang, ketentuan lama masih berlaku karena belum direvisi oleh aturan yang dibuat oleh pembuat undang-undang. "Selain itu, undang-undang pemda yang direvisi kan hanya aturan tentang pencalonan saja. Pasal lainnya tetap berlaku," ujarnya kepada Tempo di ruang kerjanya, Jumat.
Pemerintah, lanjut Saut, akan memberi penjelasan tentang hal ini kepada daerah-daerah yang akan melangsungkan Pilkada setelah bertemu dengan DPR membahas kerangka waktu pembahasan revisi undang-undang.
Pemerintah memperkirakan waktu yang diperlukan untuk merampungkan revisi terbatas selesai awal Januari 2008. Waktu yang cukup lama tersebut, menurut Saut, diperlukan karena pembahasan revisi terbatas tak hanya memasukan substansi keberadaan calon independen. "Tapi juga menyangkut pembahasan jabaran, mekanisme dan implikasi yang mungkin," ujarnya.
Saut menambahkan, Pemerintah tidak akan membuat draft pembahasan dalam bentuk RUU karena menjadi inisiatif DPR, hanya bahan-bahan substansi untuk didiskusikan.
Budi Saiful Haris
INDEKS BERITA LAINNYA :
|