|
Dakwaan Bupati Kutai Kertanegara Dibacakan Hari ini
Senin, 06 Agustus 2007 | 09:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menggelar sidang pembacaan dakwaan atas terdakwa sejumlah kasus korupsi di Kutai Kertanegara oleh Bupati Syaukani Hasan Rais pada Senin (6/8) pagi. "Saya akan mendampinginya," kata penasehat hukum Syaukani, OC Kaligis ketika dihubungi Tempo.
Senin (30/7) lalu, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanwitra menyatakan, sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Berkas kasus korupsi Syaukani dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (26/7) lalu. Berkas nomor 11/Pid.B/TPK/2007/PN JKT PST itu mendudukan Syaukani sebagai terdakwa.
Majelis hakim yang akan memimpin persidangan adalah Kresna Menon, Gus Rizal, Hendra Yasmin, Anwar, dan Ugo.
Syaukani akan dijerat dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP.
Sedang dakwaan sekundernya pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 juncto pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP.
Pengadilan telah memperpanjang masa penahanan Syaukani sejak 16 Maret 2007, menjadi hingga 24 agustus 2007.
September 2006, KPK telah menyelidiki dugaan korupsi di Kabupaten Kutai Kertanegara. Kasus-kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 40,75 miliar.
Saukani diduga korupsi dalam penggelembungan ongkos studi kelayakan Bandara Loa Kulu yang merugikan negara Rp 3 miliar dan pembebasan tanah bandara Rp 15 miliar. Ia juga diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial sebagai dana taktis Rp 7,75 miliar serta upah pungutan dana perimbangan negara dari sektor minyak dan gas Rp 15 miliar.
Muhammad Nur Rochmi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|