Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Dakwaan Bupati Kutai Kertanegara Dibacakan Hari ini
Senin, 06 Agustus 2007 | 09:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menggelar sidang pembacaan dakwaan atas terdakwa sejumlah kasus korupsi di Kutai Kertanegara oleh Bupati Syaukani Hasan Rais pada Senin (6/8) pagi. "Saya akan mendampinginya," kata penasehat hukum Syaukani, OC Kaligis ketika dihubungi Tempo.

Senin (30/7) lalu, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanwitra menyatakan, sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Berkas kasus korupsi Syaukani dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (26/7) lalu. Berkas nomor 11/Pid.B/TPK/2007/PN JKT PST itu mendudukan Syaukani sebagai terdakwa.

Majelis hakim yang akan memimpin persidangan adalah Kresna Menon, Gus Rizal, Hendra Yasmin, Anwar, dan Ugo.

Syaukani akan dijerat dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP.

Sedang dakwaan sekundernya pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 juncto pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP.

Pengadilan telah memperpanjang masa penahanan Syaukani sejak 16 Maret 2007, menjadi hingga 24 agustus 2007.

September 2006, KPK telah menyelidiki dugaan korupsi di Kabupaten Kutai Kertanegara. Kasus-kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 40,75 miliar.

Saukani diduga korupsi dalam penggelembungan ongkos studi kelayakan Bandara Loa Kulu yang merugikan negara Rp 3 miliar dan pembebasan tanah bandara Rp 15 miliar. Ia juga diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial sebagai dana taktis Rp 7,75 miliar serta upah pungutan dana perimbangan negara dari sektor minyak dan gas Rp 15 miliar.

Muhammad Nur Rochmi


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk104976 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data