|
Mantan Komisaris Pertamina: Penjualan Tanker Menguntungkan
Senin, 06 Agustus 2007 | 14:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Komisaris Pertamina Roes Aryawijaya menyatakan penjualan dua unit kapal tanker ekstra besar milik Pertamina justeru menguntungkan. "Untung US$ 53 juta," kata dia sebelum menjalani pemeriksaan kedua kalinya di Kejaksaan Agung.
Ia menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan kapal tersebut. Mantan Negeri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi pun pernah dimintai keterangan pada pekan lalu.
Menurut Roes, yang saat ini menjabat sebagai Deputi Usaha Pertambangan dan Telekomunikasi Industri Strategis Kementerian BUMN, penjualan tanker pada Juni 2004 itu tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/1991 tentang Pedoman Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.
Persetujuan Menteri Keuangan, menurut dia, tidak diperlukan lagi dalam penjualan kapal tanker karena telah berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri. Artinya, wewenang Menteri Keuangan telah dilimpahkan sebagai RUPS kepada Menneg BUMN, kecuali soal penyertaan modal BUMN.
Penjualan kapal tanker itu diduga merugikan negara sekitar Rp 241 miliar. Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|